Dampak Lingkungan
Berdasarkan
perundang undangan pertambangan yang baru, yaitu Undang Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta aturan turunnya berupa
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan; dan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam undang-undang tersebut banyak
mengisyaratkan mengenai dampak lingkungan yang harus ada dalam pengusahaan
pertambangan mineral dan batubara. Untuk itu siapa saja yang terlibat dalam
usaha pertambangan mineral dan batubara wajib mengetahui dan melaksanakan
aturan dalam kaitan dampak lingkungan hidup.
Provinsi
Banten kaya akan potensi tambang, disetiap Kabupaten dan Kota pasti memiliki
komoditas tambang mulai dari galian pasir sungai sampai pasir gunung, batu kali
sampai batu gunung dan masih banyak lagi. Bahan tambang tersebut telah
diusahakan oleh masyarakat secara perorangan sampai kelompok atau koperasi,
bahkan banyak yang tidak memiliki badan hukum sampai perusahaan BUMN seperti PT
Persero Aneka Tambang Tbk.
Kegiatan
tambang selalu berhubungan langsung dengan alam, setiap kegiatan tersebut
sekecil apapun akan memberikan dampak bagi alam itu sendiri. Tingkat
pertambahan kegiatan tambang memerlukan penangannan yang memadai sehingga
perubahan alam kebentuk berikutnya setelah selesai atau berhentinya kegiatan
itu tidak memberikan dampak negatif yang terlalu besar. Peningkatan kegiatan
pertambangan dan peningkatan kebutuhan masyarakat akan bahan tambang akan
mengarah ke perkembangan yang tidak layak sehingga banyak wilayah pertambangan
yang melakukan usaha pertambangan di bawah standar yang diperbolehkan.
Kualitas
lingkungan lokal kawasan usaha pertambangan tempat kegiatan penambangan harus
terpelihara dan terjaga dari kerusakan yang terus menerus. Pertumbuhan usaha
pertambangan yang tidak dapat dikendalikan dengan baik menyebabkan adanya
pelebaran wilayah pertambangan sehingga dalam pengelolaan sangat sulit untuk
dilaksanakan.
Mengingat
berbagai potensi dampak lingkungan yang timbul dari kegiatan usaha pertambangan
ini. Sebagai upaya dalam
melakukan pengendlian dampak
lingkungan, baik pada saat eksplorasi maupun eksploitasi sampai pascatambang,
diperlukan perencanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dapat
dipertanggungjawabkan dalam suatu dokumen
pengelolaan lingkungan (dokumen AMDAL maupun UKL/UPL).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar