AMDAL
Penyusunan
dokumen AMDAL mengikuti perundang undangan dari Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi
Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Serta Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 24 Tahun 2009 tentang Panduan Penilaian Dokumen
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Ke dua aturan tersebut menjelaskan
penyusunan dokumen AMDAL sebagai salah satu persyaratan dalam melaksanakan
kegiatan usaha pertambangan.
Dalam
kegiatan usaha pertambangan, lokasi keseluruhan sarana lingkungan dan utilitas
umum dalam Rencana Kegiatan Usaha Pertambangan harus sesuai dengan rencana
lingkungan pertambangan yang di sahkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Provinsi dan Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Penilaian
dokumen Analisis Mengenai Dampak lingkungan (AMDAL) menilai secara berurutan
semua dokumen yang merupakan bagian dari dokumen AMDAL yang terdiri dari :
a. Dokumen
Kerangka Acuan Analisis Dampak lingkungan (KA-ANDAL)
b. Dokumen
Analisis Mengenai Dampak lingkungan (ANDAL)
c. Dokumen
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
d. Dokumen
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
e. Dokumen
Ringkasan Eksekutif (RE)
Setiap
dokumen tersebut harus memiliki 3 (tiga) aspek penilaian yang meliputi Uji Administrasi,
Uji Tahap Kegiatan, dan Uji Kualitas Dokumen seperti Uji Konsistensi, Uji
Keharusan, Uji Kedalaman dan Uji Relevansi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar