Senin, 20 Februari 2012

AMDAL


AMDAL

Penyusunan dokumen AMDAL mengikuti perundang undangan dari Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 24 Tahun 2009 tentang Panduan Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Ke dua aturan tersebut menjelaskan penyusunan dokumen AMDAL sebagai salah satu persyaratan dalam melaksanakan kegiatan usaha pertambangan.
Dalam kegiatan usaha pertambangan, lokasi keseluruhan sarana lingkungan dan utilitas umum dalam Rencana Kegiatan Usaha Pertambangan harus sesuai dengan rencana lingkungan pertambangan yang di sahkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Penilaian dokumen Analisis Mengenai Dampak lingkungan (AMDAL) menilai secara berurutan semua dokumen yang merupakan bagian dari dokumen AMDAL yang terdiri dari :
a.       Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak lingkungan (KA-ANDAL)
b.      Dokumen Analisis Mengenai Dampak lingkungan (ANDAL)
c.       Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
d.      Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
e.       Dokumen Ringkasan Eksekutif (RE)
Setiap dokumen tersebut harus memiliki 3 (tiga) aspek penilaian yang meliputi Uji Administrasi, Uji Tahap Kegiatan, dan Uji Kualitas Dokumen seperti Uji Konsistensi, Uji Keharusan, Uji Kedalaman dan Uji Relevansi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar