Senin, 20 Februari 2012

Dampak Lingkungan



Dampak Lingkungan
Berdasarkan perundang undangan pertambangan yang baru, yaitu Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta aturan turunnya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan; dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam undang-undang tersebut banyak mengisyaratkan mengenai dampak lingkungan yang harus ada dalam pengusahaan pertambangan mineral dan batubara. Untuk itu siapa saja yang terlibat dalam usaha pertambangan mineral dan batubara wajib mengetahui dan melaksanakan aturan dalam kaitan dampak lingkungan hidup.
Provinsi Banten kaya akan potensi tambang, disetiap Kabupaten dan Kota pasti memiliki komoditas tambang mulai dari galian pasir sungai sampai pasir gunung, batu kali sampai batu gunung dan masih banyak lagi. Bahan tambang tersebut telah diusahakan oleh masyarakat secara perorangan sampai kelompok atau koperasi, bahkan banyak yang tidak memiliki badan hukum sampai perusahaan BUMN seperti PT Persero Aneka Tambang Tbk.
Kegiatan tambang selalu berhubungan langsung dengan alam, setiap kegiatan tersebut sekecil apapun akan memberikan dampak bagi alam itu sendiri. Tingkat pertambahan kegiatan tambang memerlukan penangannan yang memadai sehingga perubahan alam kebentuk berikutnya setelah selesai atau berhentinya kegiatan itu tidak memberikan dampak negatif yang terlalu besar. Peningkatan kegiatan pertambangan dan peningkatan kebutuhan masyarakat akan bahan tambang akan mengarah ke perkembangan yang tidak layak sehingga banyak wilayah pertambangan yang melakukan usaha pertambangan di bawah standar yang diperbolehkan.
Kualitas lingkungan lokal kawasan usaha pertambangan tempat kegiatan penambangan harus terpelihara dan terjaga dari kerusakan yang terus menerus. Pertumbuhan usaha pertambangan yang tidak dapat dikendalikan dengan baik menyebabkan adanya pelebaran wilayah pertambangan sehingga dalam pengelolaan sangat sulit untuk dilaksanakan.
Mengingat berbagai potensi dampak lingkungan yang timbul dari kegiatan usaha pertambangan ini. Sebagai upaya dalam melakukan pengendlian dampak lingkungan, baik pada saat eksplorasi maupun eksploitasi sampai pascatambang, diperlukan perencanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam suatu dokumen pengelolaan lingkungan (dokumen AMDAL maupun UKL/UPL).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar